Woensdag 06 Maart 2013
Politik Hukum
POLITIK HUKUM
- Satjipto Rahardjo
- Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
dan penerapannya.
- L. J. Van Apeldorn
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
- Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
- Moh. Mahfud MD.
a) Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
- Dogmatika Hukum
- Sejarah Hukum
- Perbandingan Hukum
- Politik Hukum
- IlmU Hukum Umum
- Dogmatika Hukum
- Sejarah Hukum
- Ilmu Perbandingan Hukum
- Politik Hukum
- Ilmu Hukum Umum
Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “.
Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.
Yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
)Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
v Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :
- Hukum Tata Negara
- Hukum adminitrasi Negara
- Hukum Perdata
- Hukum Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Hukum Acara Pidana
.
I. RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.
II. POLTIK HUKUM KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang – undangan negara.
III. LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG
Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kkuasaan negara yang terdiri atas 3 ( tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara lain :
a) Eksekutif
b) Legislatif
c) Yudikatif
Yang berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing – masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak lain tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga lembaga tersebut yang berwenang melakukannya.
REGIONALISME
Berasal dari kata “ Region” yang berarti “ daerah bagian dari suatu wilayah tertentu “. Dewasa ini regionalisme diartikan bagian dari dunia , yang meliputi beberapa negara yang berdekatan letaknya , yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan kata lain Regionalisme adalah Suatu kerjasama secara kontinue antara negara – negara di dunia. Pada dasarnya Regionalisme sudah ada sejak dahulu kala seperti Regionalisme antara negara – negara SKANDINAVIA yang terdiri dari Swedia, Norwegia , dan Denmark. Begitu pula dengan BENELUX yang terdiri dari Belgia , Nederland dan Luxsemburg. Mereka bekerjasam dalam satu ikatan , namun perlu diketahui bahwa contoh – contoh diatas kurang mempunyai pengaruh terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya tidak dianggap terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang terdiri dari batasan negara Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada. Mereka punya pengaruh besar terhadap Politik Hukum negara – negara didunia dibandingkan dengan BENELUX.
TATA TERTIB DUNIA
Ada pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.
Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional.
Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
- Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
- diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
- Asas hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
- Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA
- Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
- ada yang bersifat Nasional
- ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
- ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.
Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ).
C. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.
D. SIFAT POLITIK HUKUM
Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari
- Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
- i. Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
- Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
- Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
- Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
- ii. Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.
- iii. Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan persatuan bangsa.
- iv. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
- v. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
- vi. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
- vii. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
- Politik Hukum yang bersifat temporer.
E. CARA YANG DIGUNAKAN
Di Indonesia cara – cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan cara – cara yang digunakan oleh:
- Negara Kapitalis
- Negara Komunis
- Negara yang fanatik religius
- Negara Kapitalis
- Negara Komunis
- Negara yang fanatik religius
- Kapitalis
- Komunisme
- Fanatik religius
F. SISTEM HUKUM NASIONAL
Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok – pokoknya sebagai berikut :
- Sumber dasar Hukum Nasional
- Cita – cita hukum nasional
1) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
2) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3) Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4) Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Politik Hukum Nasional
Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, antara lain:
- TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
- TAP MPR No. IV / MPR / 1973
- TAP MPR No. IV / MPR / 1978
- TAP MPR No. II / MPR / 1983
- TAP MPR No. II / MPR / 1988
- TAP MPR No. II / MPR / 1993
- TAP MPR No. X / MPR / 1998
- TAP MPR No. VIII / MPR / 1998
- TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN
- Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.
POLITIK HUKUM SEBAGAI ILMU
a.1. Batasan / Definisi Politik HukumSesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentangf politik hukum.
Politik Hukum Perundang-undangan :
1.Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat Permanen.
2. Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)
Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.
a.2. Ruang Lingkup Politik Hukum
Ruang Lingkup artinya situasi/tempat/faktor “lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang suidah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.
a.3. Obyek Politik Hukum
Obyek yang dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan dengan Politik.
a.4. Ilmu Bantu Politik Hukum
Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum.
a.5. Metode Pendekatan Politik hukum
Metode adalah cara dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi Negara)
POLITIK HUKUM LAMA
Politik Hukum Lama, di jalankan pada masa pemerintahan Hindia,
Belanda, diawali sejak kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda
yang menerapkan asas Konkosedansi yaitu: menerapakn hubungan yang
berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia Belanda.Di Hindia Belanda selain berlaku hukum adat dan Hukum Islam.
Sejak pendudukan penjajahan Belanda sampai dengan Indonesia merdeka tidak ada asvikasi hukum. Kalau menang Belanda berupaya untuk melakukan asifikasi (memberlakukan satu hukum untuk seluruh Rakyat di seluruh wilayah negara) tidak berhasil jug.
Asas Konkordansi
Yaitu pemberlakuan hukum Belanda disebuah wilayah Hindia Belanda.
Unifikasi Hukum adalah berlakunya suatu hukum di suatu wilayah negara untuk seluruh paalnya.
Kenapa hukum Islam masih berlaku ? karena sebagian besar pelakunya adalah beragama Islam.
Tetapi masuk terdapat orang-orang Indonesia yang tidak bulat “membela pemikiran barat”. A.c. Hamengku Buwono IX yang tetap mempertahankan Budaya Timur dengan menyatakan: jiwa barat dan timur dapat dilakukan dan bekerja sama secara ekonomomis tanpa harus kehilangan kepadiannya masing-masing. Selama tidak menghambat kemajuan, adat akan tetap menduduki tempat yang utama dalam mator yang kay7a dalam tradisi.
Pandangan politik hukum penjajah Belanda di Hiondia Belanda;
- secara keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
- panangan politik Hukum Belanda sama dengan politik umum dan politik hukum dari hampir smua orang Eropa dan orang negara baratt trhadap daerah timur yang mereka jajah.
- umumnya daerah yang dapat mereka kuasai; Daerah di Afrika dan Asia.
- dikatakan oleh mereka, kebudayaan barat, tinggi, baik, mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah terbelakang, primitif, sangat bergantung pada alam.
- orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan zaman.
- pendidikan mereka memandang pendidikan asli rendah, pendidikan Islam rendah dapat dilihat pada daerah jajahan Inggris, perancis, Belanda.
- Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa Indonesia berpihak pada penjajah Belanda atau Barat.
- Jadi terjadi dikotomi timur dan Barat.
Terlihat adanya usaha unifikasi melalui tahap tersebut pada masa penjajahan di Hindia Belanda antara lain; dalam bidang hukum dagang dan lalu lintas ekonomi, dengan tujuan utamanya adalah keinginan pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang di Hindia Belanda caranya ialah:
- memulai memberlakukan peraturan-peraturan yang disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang Belanda dan Eropa sendiri.
- Kemudian memberlakukan Hukum Belanda pada orang yang menunjukkan dii dengan sukarela kepada hukum Belanda.
- selanjutnya baru memberlakukan Hukum Belanda untuk orang yang dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang Belanda.
UNIFIKASI MASA INDONESIA MERDEKA
- dizaman Indonesia merdeka maka tahap tertentu seperti diatas tak diperlukan memberlakukan suatu hukum gak tetap untuk yang lain atau menundukkan diri kepada kepada hukum tertentu tidak diperlukan lagi dalam hukum pemerintahan hukum di Indonesia merdeka, teutama dalam tindak hukum lalu lintas ekonomi dan keuangan baik untuk semua bangsa Indonesia sediri apalagi dalam hubungan dengan bangsa lain.
- Khusus untuk sesama bangsa Indonesia terhadap kemungkinan memberlakukan pertahanan hukum bagi kekhususan orang Indonesia.
- Perasaan dan pemikiran anggota masyarakat untuk menyatukan peraturan-peraturannya.
- sedangkan mengenai isinya tetap menghadapi kesulitan yang tak terhingga, misal bidang perdagangan dalam perdata yang berhubungan dengan perjanjian, bidang ini sudut isinya tetap tidak sangat sulit perasaan anggota masyarakat untuk menyatukannya.
- mungkin di mintakan masukan yang diperlukan oleh pihak yang merasa bersangkutan dengan masalahnya, hal yang diangkat tersulit dalam dalam bidang hukum yang berhubungan dengan rasa kepercayaan keagamaan. Misalnya; bidang kekeluargaan, namun untuk bidang ini ini telah di rumus dengan suatu idang hukum yang berat.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
- Kodifikasi terbuka
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Cacatan;
Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Isinya;
- Politik hukum lama
- Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
- Penduduk terpecah menjadi;
- penduduk bangsa Eropa
- Penduduk bangsa Timur Asing
- Pendudk bangsa pribadi (Indonesia)
- pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
- Pendidikan bangsa indonesia:
- Hasil Pendidikan Barat.
- Hasil Pendidikan Timur
Politik hukum baru di Indonesia muali pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah; 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag (Belanda).
Apa syarat untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;
- Negara tersebut negara Merdeka.
- Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan kedalam
- Kedaulatan keluar ; Negara lain mengakui bahwa Negara kita merdeka.
- Kedaulatan kedalam; Kedaulatan Negara diakui oleh seluruh Warga Negara.
- Ada keinginann untuk membuat hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.
- Konstitusi
- Kebajiakan (tertulis atau undang-undang)
- Kebijakan tidak tertulis atau tidak.
- UUD 1945 ~ suppel tapi
- Perbidang atau perlapangan hukum
@ Persektor
- ex : di sektor ekonomi, ketenaga kerjaan, Accantung, management, sosial politik, politik bisnis.
- Kebijakan tidak tertulis dengan hukum adatnya.
Contoh : 1. Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih menyelenggarakan pertunangan. 2. Adanya pelarangan menikah antara 2 Agama yang berbeda.
Apa bahan baku dari politik Hukum (Indonesia hukum nasional yang baru)
- Hukum Islam
- hukum Adat
- Hukum Barat
- cara rakyat Indonesia sebagian besar beragama Islam.
- peraturan di Indonesia mengadopsi Asas “hukum Islam Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas monogami.
- karena hukum aslinya rakyat Indonesia adalah Adat Indonesia.
- hukum rakyat yang diambil oleh hukum Indonesia adalah sistemnya yang baik.
1. Negara ~ pemerintah
Parpol ~ partai.
Para Pakar ~ ahli hukum dengan tulisan dan doktren dan pendapat.
Warga Negara ~ Kesadaran Hukumnya ~ bila warga negara kesadraan hukum tinggi maka politik hukumnya tinggi begitu sebaliknya.
Bagi Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam :
1. Konsitusi = garis besar politik Hukum.
2. UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.
3. Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk pemersatu.
4. Adat = Berupa Nilai.
5. GBHN = Berupa Program
6. Hukum Islam , yang diambil adalah nilainya.
Sedangkan dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni: dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
-
- UU No 14 tahun 1970 Tentang ketentuan kekeuasaan kehakiman.
- UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
- UU lingkungan Hiduop.
- UU Perburuhan.
- UU Perbankan, Dsb.
- diPakainya Hukum Adsat sebagai sumber Hukum Nasional telah disebakan Hukum Adat sudah Eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia.
- Di pakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional karena mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam ~ Iman.
- Terhadap Hukum Adat dan Hukum Islam tersebut hanya diambil asas-asasnya saja.
- Hukum Barat dijadikan sumber Hukum Nasional juga berkaitan dengan urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan Internasional.
Tahun 1986, JOHN BALL menyatakan : Persoalan Hukum di Indonesia adalah persoalan dalam rangka mewujudkan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu persoalan yang terutama bertumpu pada realita alam Indonesia.
Tahun 1966, UTRECHT membuat buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
Tahun 1977, AHMAD SANUSI menyatakan PTHI hendaknya dipahami sebagai penguraian Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi Ilmu Hukum Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum Indonesia dengan memeberikan contoh-contohnya sendiri.
b.Persoalan Hukum di Indonesia dan Negara-negara baru lainnya tidak hanya sekedar penciptaan Hukum baru yang dapat ditujukan pada hubungan Perdata dan Publik dengan karekteristiknya yang telah cukup diketahui.
c. Harus diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum kolonial dan penggantinya dengan cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan menumbuhkan Hukum setempat bagi Negara yang telah merdeka.
Tahun 1978 , DANIEL S. LEV menlis aspek Politiknya dengan menyatakan dan kedudukan Hukum di Negara republik indonesia sebaian besar merupakn perjuangan yang hanya dapat dimengerti secara lebih baik dengan memahami Sosial Poltik daripada kultural.
a. Hukum Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum yang khas (Indonesia).
b. Hendaknya ada pelajaran Hukum indonesia.
Tahun 1952, DORMEIER membuka wacana dengan cara :
-
- menulis buku “Pengantar Ilmu Hukum” (buku PIH karangannya ini adalah buku PIH pertama dalam Bahasa Indonesia).
- Menukis bentuk-bentuk khusus Hukum yang berlaku di Indonesia.
Tahun 1965, DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang sesungguhnya terhadap ;
- hukum masa Kolonial, terutama tergantung dari pembentukan Ide-ide baru, yang akan mendorong ke arah bentuk Hukum yang sama sekali berbeda dengan Hukum Kolonial.
- Sejak sebelum kemerdekaan sesudah kemerdekaan Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara Republik indonesia memiliki Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum yang sama dengan Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut.
- pokok-pokok Hukun Tentang Negara dan Hukum Antar Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
- Beberapa aspek pranata Hukum yang dijumpai di Hindia Belanda.
- Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda.
- Ideaalnya, sejak Tahun 1945 Indonesia sudah memiliki Politik Hukumnya sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa indonesia.
Etikette:
politik
|
0
opmerkings
mobil modifikasi
Mobil Modifikasi
Lumma Design Ungkap BMW CLR 6 M
Ajang pameran internasional terbesar
Geneva Motor Show 2013 beberapa hari lagi akan dibuka. Tidak hanya mobil
generasi terbaru tiap brand otomotif yang hadir, tapi karya modifikator
besar seperti..
TOPIK POPULER
Mobil Ini Bikin Banyak Wanita Ketagihan!
-
Banyak kreatifitas para pelaku dunia otomotif dalam mengekspresikan hasrat seninya. Seperti mobil ini nih, dibaliknya ternyata tersemat fitur yang membuat wanita ketagihan. Penasaran kan?
Rabu, 27 Februari 2013 09:20
Nissan Wujudkan Nismo Virtual Ke ‘Balap’ Jalan Raya
-
Nismo sudah dikenal secara luas di antara para penggemar performance car dan mobil sport Jepang maupun jutaan penggemar game virtual di seluruh dunia.
Selasa, 26 Februari 2013 11:30
Kombinasi Desain Sporty, Exotis Car Dengan Gadis Seksi
-
Fakta bahwa dunia otomotif dengan wanita itu bak suami istri yang tidak bisa terpisahkan. Di mana ada kegiatan otomotif akan selalu ada para gadis seksi nan cantik menemani sekaligus..
Senin, 25 Februari 2013 12:20
Ratusan Mobil Berkumpul Di Ajang GENESIS Car Show
-
Ratusan mobil modifikasi dan komunitas pecinta otomotif tumpah ruah di pelataran parkir Flavor Bliss Alam Sutera pada 23 Februari 2013. Ajang bertajuk GENESIS Car Show & Gathering yang dihelat..
Senin, 25 Februari 2013 09:20
TOP 1 Rangkul Komunitas Otomotif
-
Guna lebih mensosialisasikan produk berkualitas kepada para car enthusiast, TOP 1 mensponsori event TOP 1 GENESIS Car Show & Gathering. Ajang ini digelar di Flavor Bliss Alam Sutera (23/2).
Senin, 25 Februari 2013 08:20
TOP 1 GENESIS Car Show And Gathering
-
Terinspirasi dari event-event otomotif yang ada di luar negeri, seperti Wekfest, Southern Worthersee, Cars & Coffee yang kental akan unsur 'fun & gathering'. Hawk'n'poke membuat even TOP 1..
Sabtu, 23 Februari 2013 14:50
BMW X6 Typhoon RS V10, SUV Tercepat Di Dunia!
-
Ada berita terbaru dalam rekor kecepatan dunia dan BMW X6 sanggup menjadi SUV tercepat sejagat. Keberhasilan ini ditorehkan melalui salah satu sang modifikator spesial BMW yaitu..
Kamis, 21 Februari 2013 15:50
Gulf Lotus X12, Hasil Perkawinan 2 SUV
-
Di United Arab Emirates beberapa waktu lalu dijumpai ada sebuah mobil SUV dengan bentuk yang sedikit aneh dan belum pernah dijumpai. SUV yang bernama Gulf Lotus X12 ini diperkirakan..
Etikette:
new
|
0
opmerkings
Ciri-Ciri Mobil Bekas
Ciri-Ciri Mobil Bekas “Korban Banjir”
Meskipun tidak semua penjual mobil bekas adalah oknum yang menjual mobil bekas dengan cara nakal (mobil korban banjir dipermak ala kadarnya untuk mengelabui calon pembeli), namun jika saat ini anda sedang berencana untuk membeli mobil bekas maka ada beberapa poin yang perlu diperhatikan agar nantinya anda tidak terjebak pada mobil bekas dengan tawaran yang bagus, namun belakangan baru diketahui bahwa mobil yang baru dibeli tersebut ternyata merupakan mobil bekas terendam banjir dan menyimpan segudang masalah yang bisa membuat anda rugi banyak lantaran penghematan uang dengan harga mobil yang murah akan segera berakhir dan menjadi mahal saat anda terpaksa memperbaiki mobil dikemudian hari.
Meskipun saat ini penjualan mobil bekas banjir belum terlalu nampak sepak terjangnya namun diprediksi dalam waktu dekat ini penyebaran mobil bekas yang menjadi korban banjir akan terjadi di daerah Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung bahkan sampai luar pulau Jawa terdekat.
Perlu diingat bahwa mobil bekas dengan kondisi pernah terendam banjir akan sangat banyak membutuhkan biaya perbaikan dan perawatan. Karena itulah kali ini Blog Otomotif akan membagikan beberapa tips untuk mengetahui ciri-ciri mobil bekas banjir :
PERIKSA INTERIOR
1. Perhatikan Aroma di Dalam Kabin
Yang harus anda lakukan setelah pertama kali membuka pintu mobil adalah mencium bau interior yang bisa ditangkap. Biasanya mobil yang sudah terendam banjir selama beberapa hari akan menimbulkan bau yang tidak sedap di dalam kabin.
Sama halnya seperti pakaian lembab yang dipaksa untuk disetrika dan akhirnya menimbulkan bau.Begitu pula yang terjadi pada mobil yang terendam banjir. Bau ini biasanya muncul karena air yang menggenangi kabin meresap pada busa jok mobil dan membuatnya menjadi lembab. Proses pengeringan yang tidak sempurna inilah yang akhirnya membuat baunya menjadi tidak karuan.
Biasanya bau yang dimaksud berupa bau bekas terendam atau bau lumpur. Namun perhatikan juga apabila aromanya adalah bau kopi. Biasanya kopi sengaja digunakan oleh sebagian orang karena terbukti mampu menetralisir bau sangat menyengat. Hal ini mengindikasikan bahwa sang penjual mobil sedang menyembunyikan sesuatu dari anda dan ini harus membuat anda waspada.
2. Cari Bekas Kotoran
Sebuah mobil yang menjadi korban banjir biasanya akan meninggalkan banyak jejak di dalam kabinnya. Karena itulah perhatikan semua bagian interior dengan teliti, mulai dari bagian panel, bagian rak dan sudut-sudut sempit lainnya. Jika ternyata anda menemukan endapan pasir atau lumpur maka mobil tersebut patut dicurigai. Pasalnya selama terendam banjir biasanya semua kotoran yang terbawa arus banjir masuk ke dalam kabin mobil. Biarpun terkadang kebanyakan kabin mobil bekas seperti ini sudah dibersihkan oleh sang penjual namun tidak ada salahnya juga untuk tetap memeriksanya dengan lebih teliti, barangkali saja ada beberapa bagian yang terlewatkan oleh sang penjual namun bisa tertangkap oleh anda.
3. Perhatikan Bagian Mobil yang Sulit Kering
Tidak semua bagian di dalam mobil dapat dibersihkan dalam waktu singkat. Ada kalanya suasana lembab masih tertinggal pada beberapa bagian mobil yang sulit kering. Karena itulah anda harus mengechek semua bidang seperti sarung jok, busa, karpet dan semua bagian yang terlihat baik-baik saja jika dilihat sekilas. Jangan terkecoh apabila komponen-komponen tersebut sudah diganti sebelumnya. Karena itulah perhatikan semuanya apakah sinkron dengan keadaan di sekitarnya atau tidak. Jika anda menemukan satu bagian yang terlihat ganjil maka tinggalkanlah.
4. Cek Perangkat Elektronik
Perangkat elektronik merupakan salah satu komponen yang sudah pasti akan bermasalah jika mobil terendam banjir. Karena itulah perlu dilakukan pengecekan secara menyeluruh apakah fungsi dari setiap perangkat elektronik dapat berjalan dengan baik atau tidak.
WASPADAI TAWARAN YANG TERLALU MANIS
Mari gunakan logika, apabila saat penawaran harga mobil bekas yang disetujui di bawah harga normal, maka anda wajib curiga akan kemungkinan mobil tersebut pernah terendam banjir atau mungkin karena hal lain seperti kondisinya yang tidak bagus.
Sebelumnya, langkah yang harus Anda tempuh untuk mengantisipasi hal ini adalah dengan mengetahui harga umum pasarannya, bisa ditanyakan kepada agen penjual mobkas lainnya. Baca : Tips Sebelum Membeli Mobil Bekas untuk informasi lebih lanjut.
PERIKSA STNK
Meskipun hal ini tidak dapat dijadikan patokan pasti namun setidaknya dengan mengetahui lokasi rumahnya maka anda bisa tahu apakah mobil tersebut berasal dari wilayah langganan rawan banjir apa tidak. Jika ditemui kasus bahwa mobkas tersebut belum balik nama dan dipakai di daerah berbeda dengan STNK maka paling tidak anda bisa langsung menanyakan pada penjualnya.
BAWA MEKANIK
Jika masih ragu, untuk memastikan kondisi mobil, terutama bagian mesin, sangat dianjurkan untuk membawa mekanik langganan kita untuk memeriksanya. Mekanik yang berpengalaman dapat mengenali dengan baik kemungkinan tempat-tempat bekas endapan kotoran atau lumpur. Serta kelebihan mekanik tentang seluk beluk mobil akan membantu dalam pengecekan semua komponen mobil yang ada dibandingkan dengan orang awam.
Hal ini penting pula jika mobil masih dalam masa garansi. Sebab, garansi akan gugur jika mobil terbukti pernah terendam banjir, meskipun kerusakan tak dapat disebutkan dengan rinci.
JADILAH PEMBELI YANG BIJAK
Langkah terakhir, jika anda mencurigai bahwa mobkas tersebut sepertinya pernah terendam banjir, segera tinggalkan. Jangan ambil risiko, meskipun sebenarnya Anda tidak 100 persen yakin dengan apa yang Anda rasakan. Bila perlu pertimbangkan juga untuk beralih membeli mobil baru jika dananya memungkinkan.
Etikette:
otomotif
|
0
opmerkings
Tips Membeli Mobil Bekas Dengan Cermat
Tips Membeli Mobil Bekas Dengan Cerdas
membeli mobil bekas membantu Anda untuk lebih leluasa mencari mobil yang paling sesuai dengan kebutuhan transportasi Anda. Bahkan kebutuhan prestise. Anda juga bisa mendapatkan mobil berkualitas dengan harga terjangkau. Asal tahu caranya.
Langkah pertama dalam proses membeli mobil bekas adalah menilai secara detail kebutuhan transportasi Anda. Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini bisa membantunya.
1. Tujuan membeli mobil: tentukan jenis mobil yang akan dibeli berdasarkan penggunaannya. Misalkan, bila digunakan untuk menjemput anak sekolah, pilih mobil yang menawarkan ruang lega. Atau untuk keperluan transportasi kerja, pilih yang nyaman dan irit bahan bakar. Gaya hidup Anda juga berperan menentukan jenis mobil yang akan dibeli.
2. Tentukan fitur-fitur yang harus ada, seperti AC, aneka macam power, CD charger dll. Tulis semua dalam list. Termasuk pula fitur-fitur safety seperti rem ABS, airbag, child door lock, dll.
3. Hitung berapa besar kemampuan finansial untuk membeli mobil, termasuk uang muka dan pembayaran bulanan bila kredit.
Bila Anda sudah menentukan sejumlah tipe/model dan merek, analisa kelebihan dan kekurangannya. Anda bisa mendapatkan informasi dari teman yang pernah menggunakan mobil yang diincar. Bisa juga dari situs-situs otomotif dan klub-klub otomotif yang ada. Cari informasi sebanyak-banyaknya dari masing-masing merek itu termasuk resale value, performa, layanan perbaikan dan harga/ketersediaan komponennya. Dari sana Anda bisa menentukan mobil mana yang benar-benar sesuai.
Jika sudah memutuskan mobil mana yang akan dibeli, inilah rambu-rambunya:
- Sebesar apapun keinginan, kepala harus tetap dingin. Tinggalkan penjual bila harga yang ditawarkan terlalu tinggi, meskipun mobil impian Anda sudah menunggu. Kemampuan negoisasi Anda akan terasah dengan berjalannya waktu.
- Pastikan Anda tahu harga pasaran mobil yang diincar, dan mulailah menawar dibawah harga itu. Lebih mudah menaikkan tawaran Anda daripada menurunkannya. Informasi harga juga bisa didapat dari situs-situs otomotif.
- Harus di ingat, membeli mobil bekas bisa juga membeli problem orang lain. Pastikan Anda mengetahui sejarah mobil ini termasuk perawatannya. Hal ini bisa diketahui dari kartu perawatan mobil. Gali informasi sedetail mungkin termasuk apakah pernah tenggelam, kecelakaan, turun mesin dll. Sebelum memutuskan untuk membelinya, mintalah mekanik ahli untuk memeriksanya.
- Test drive itu penting. Usahakan Anda mendapat kesempatan melakukan test drive sejauh mungkin dengan aneka variasi jalan. Bisa juga mencoba ke daerah dimana mobil itu akan sering digunakan.
- Buka tutup mesin dan perhatikan apakah ada pipa yang bocor, belt yang aus, oli yang berceceran. Duduklah di kursi pengemudi, dan periksa apakah seluruh indikator bekerja baik, demikian pula lampu indikator. Periksa juga tanda-tanda kerusakan karena air (lihat tip cegah bencana susulan). Periksa sistem safety, mulai dari seat belt, head restrain, struktur atap, child seat anchor. Demikian pula jarak pandang dan daya pancar lampu utama. Hal itu bisa dilakukan saat test drive. Cobalah untuk mengendarai mobil pada kecepatan 60 – 80 km/jam dan rasakan apakah pergantian gigi bisa lembut, kemudi selalu lurus, ketika direm tetap stabil, dan ketika menikung juga smooth.
- Hati-hati dengan pemalsuan odometer. Hal ini sering dilakukan penjual nakal yang ingin meningkatkan value mobil yang dijualnya. Jadi jangan tertipu dengan angka-angka yang tertera di odometer.
- Sekarang tiba waktunya untuk menyiapkan pembayaran mobil baru Anda. Bila memilih melakukan kredit, yang paling aman adalah menentukan dulu berapa besar kemampuan keuangan untuk membayar angsuran bulanan. Cara yang gampang, angsuran tidak boleh lebih dari 20% penghasilan per bulan setelah dipotong pengeluaran. Perhitungkan juga biaya perawatan, pajak, asuransi dan operasional.
Bayarlah uang muka setidaknya 10% dari harga mobil. Kurang dari itu, penyedia kredit akan meragukan kemampuan finansial Anda. Jadi kalau Anda punya uang cash, lebih baik pakai untuk uang muka. Langkah ini juga akan mengurangi beban utang pokok yang berkaitan dengan angsuran bulanan.
Etikette:
otomotif
|
0
opmerkings
Gambar Modifikasi Motor
Gambar Modifikasi Motor
Bagi sebagian orang, ada yang selalu merasa tidak puas jika memiliki
motor roda dua dengan tampilan masih standar. Berapapun biayanya mereka
rela mengeluarkan demi membuat motor roda dua yang dimilikinya bisa
menjadi lebih fantastik. Acuan seberapa fantastik modifikasi yang
dilakukan adalah relatif, tergantung kemampuan keuangan yang dimiliki
karena modifikasi adalah seni dan seni itu tidak murah.
Etikette:
otomotif
|
0
opmerkings
Persebaran flora dan fauna di wilayah indonesia
Persebaran flora dan fauna di wilayah Indonesia
Persebaran flora dan fauna di wilayah Indonesia. Flora dan fauna Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu flora dan fauna asiatis, peralihan (asli), dan australis. Flora dan fauna asiatis ditemukan di Indonesia bagian barat. Flora dan fauna australis ditemukan di Indonesia bagian timur. Flora dan fauna di Indonesia bagian tengah merupakan flora dan fauna asli Indonesia. Pembagian ini didasarkan hasil penelitian penelitian Alfred Russel Walace dan Max Wilhelm Carl Weber.
Fauna Asiatis.
Fauna
Asiatis disebut juga fauna dataran sunda. Penyebaran Fauna Asiatis
terdapat sebelah barat yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan
Bali. Fauna Asiatis antara lain adalah: Gajah, Harimau, Badak Bercula
Dua, Badak Bercula Satu, Orang Utan, Kancil, Beruang Madu, Beo,
Bekantan/Kera.
Fauna Australis
Fauna
Australis disebut juga fauna dataran sahul. Fauna ini terdapat di Irian
Jaya dan pulau-pulau disekitarnya. Binatang-binatangnya mempunyai
kesamaan dengan binatang-binatang di benua Australia. Fauna Australis
contohnya antara kanguru, kasuari, kuskus, burung cendrawasih dan
berbagai jenis burung lainnya, reptil, dan amphibi.
Fauna Peralihan
Daerah fauna
Peralihan dibatasi oleh garis Wallace yang membatasi dengan fauna di
dataran Sunda dan garis Weber yang membatasi dengan fauna di dataran
Sahul. Fauna peralihan tersebar di Maluku, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.
Fauna Peralihan contoh faunanya antara lain babi rusa, anoa, kuskus,
biawak, tapir (kerbau liar), burung Kasuar, komodo.
Persebaran Fauna di Indonesia
Persebaran Fauna di Indonesia
1. Fauna Indonesia barat
Fauna Indonesia barat adalah berbagai jenis hewan yang terdapat di Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Macam-macam fauna Indonesia barat sebagai berikut.
Pulau | Jenis Fauna |
---|---|
Sumatera | gajah, harimau, tapir, badak, orang utan, kera, pelanduk, siamang, kijang, ular, kambing, burung kakaktua, kutilang, tekukur, dan gereja |
Jawa | harimau, badak, tapir, domba, kambing, rusa, kerbau liar, monyet, ular, musang, burung gereja dan burung belibis. |
Kalimantan | orang utan, kukang, monyet bekantan, kijang, musang, pelanduk, buaya, burung elang, pekakak, kakatua, rajawali, serta ular piton dan kobra. |
2. Fauna Indonesia Tengah
Fauna Indonesia tengah meliputi berbagai jenis hewan yang terdapat di pulau Sulawesi dan Kepulauan Nusa Tenggara. Fauna Indonesia tengah sebagai berikut.
3. Fauna Indonesia Timur
Fauna Indonesia timur meliputi jenis-jenis fauna yang ditemukan di Papua, Maluku, dan pulau-pulau di sekitarnya. Fauna Indonesia timur bercorak australis. Berikut ini fauna Indonesia timur.
Pesebaran flora di Indonesia
Fauna Indonesia tengah meliputi berbagai jenis hewan yang terdapat di pulau Sulawesi dan Kepulauan Nusa Tenggara. Fauna Indonesia tengah sebagai berikut.
Pulau | Jenis Fauna |
---|---|
Sulawesi dan sekitarnya | rusa, anoa, musang, dan monyet |
Kepulauan Nusa tenggara | sapi, rusa, komodo, domba, burung kakaktua, jalak, dan nuri |
Pulau | Jenis Fauna |
---|---|
Maluku | kuskus, burung nuri, dan cenderawasih |
Papua dan sekitarnya | rusa, kanguru, burung cenderawasih, kakaktua raja, kasuari, dan parkit. |
Pesebaran flora di Indonesia
Tanah yang
subur menyebabkan berbagai jenis tanaman dapat tumbuh dengan baik di
wilayah Indonesia. Flora Indonesia terdiri dari sekitar 4.000 jenis
pohon, 1.500 jenis paku pakuan, dan 5.000 jenis anggrek.
1. Flora Indonesia barat
Flora
Indonesia bagian barat meliputi berbagai jenis tanaman yang tumbuh di
Pulau Sumatra, Jawa, Kalimatan, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Jenis flora Indonesia bagian barat memiliki persamaan dengan tumbuhan
yang terdapat di Asia.
Pulau | Jenis Flora |
---|---|
Sumatera | pinus, kamper, meranti, kayu besi, kayu manis, beringin, dan raflesia |
Jawa | jati meranti, mahoni, beringin, pinang, bunga anggrek, dan bugenvil |
Kalimantan | ramin, kamper, meranti, besi, jelutung, bakau, pinus, dan rotan |
2. Flora Indonesia tengah
Flora
Indonesia tengah meliputi tumbuhan yang terdapat di Sulawesi, Nusa
Tenggara, dan Maluku. Di Nusa Tenggara terdapat padang rumput alami yang
baik untuk daerah peternakan. Penyebabnya adalah curah hujan yang
rendah.
Pulau | Jenis Flora |
---|---|
Sulawesi | eboni, kayu besi, pinus, kayu hitam, rotan, dan beberapa jenis bunga anggrek |
Nusa Tenggara | jati, sandelwood, akasia, cendana, dan beberapa jenis bunga anggrek |
Maluku | sagu, meranti, gotasa, kayu besi, lenggua, jati, kayu putih, dan anggrek |
3. Flora Indonesia timur
Flora Indonesia bagian timur adalah tumbuhan yang hidup di pulau Papua dan pulau-pulau sekitarnya. Jenis tanaman yang sering dijumpai di Papua adalah jenis conifera seperti agatis alba dan obi. Di daerah dataran rendahnya terdapat pohon sagu, nipah, dan bakau.
Etikette:
flora dan fauna
|
1 opmerkings
Model Baju Terbaru
BUTIK CANTIKKU - Toko Baju Online | Belanja Baju Online I Model Baju Terbaru | Baju Gamis | Busana Muslim
http://www.facebook.com/Koleksi Butik cantikku
Koleksi Fashion Rumah Cantik Cia menyediakan BUSANA MUSLIM, BAJU PESTA, BAJU KOREA, MINI DRESS sesuai Trend terbaru Fashion 2013
Untuk melihat Koleksi Fashion Terbaru lebih lengkap kunjungi fanpage kami dengan menekan LINK diatas
Fast Order bisa Pesan via SMS / BB ke : 087808910665 / PIN BB 219D7656 ( BUAT NO XL) Atau 082140824102 / PIN BB 290D3751 ( BUAT SELAIN NO XL) Please Contact salah satu aja Yaa sistaa dengan mencantumkan kode baju & warna diinginkan...Happy Shoping Dear ...
Produk Terbaru
Etikette:
fashion
|
0
opmerkings
Teken in op:
Plasings (Atom)
Followers
Arsip Blog
-
▼
2013
(19)
-
▼
Maart
(19)
- Politik Hukum
- mobil modifikasi
- Ciri-Ciri Mobil Bekas
- Tips Membeli Mobil Bekas Dengan Cermat
- Gambar Modifikasi Motor
- Persebaran flora dan fauna di wilayah indonesia
- Model Baju Terbaru
- Kunpulan Kata-Kata Mutiara
- MU vs RMA
- Definisi Budaya-Pengertian Kebudayaan
- Definisi Agama Islam
- perjalanan nikotin dari paru-paru ke otak
- seputar Ekonomi
- sejarah TNI angkatan udara
- sistem politik indonesia
- cara kerja motor 2 tak
- kesehatan makanan
- pendidikan kewarganegaraan
- pengenalan diri
-
▼
Maart
(19)
Meer oor my
Aangedryf deur Blogger.